Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Mengaku Berkali-Kali Tolak Tawaran Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Mengaku Berkali-Kali Tolak Tawaran Harun Masiku Jadi Anggota DPR

15 Januari 2020
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah). Foto: Antara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisioner KPU yang sudah mengundurkan diri, Wahyu Setiawan, mengaku berkali-kali menolak permintaan utusan PDIP Agustiani Tio yang melobi agar membantu memperjuangkan keinginan PDIP menjadikan caleg Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Dilansir dari Kumparan.com, Rabu (15/1/2020), KPU sudah memutuskan Harun Masiku tidak bisa mengganti caleg yang meninggal Nazarudin Kiemas. Karena, suaranya jauh di urutan keenam. Sementara yang berhak adalah caleg peraih suara terbanyak kedua, Riezki Aprilia.

Namun, PDIP baik melalui surat resmi maupun jalur belakang dengan melobi Wahyu Setiawan, tetap mengupayakan Harun jadi caleg. Hal itu membuat KPU juga berupaya aktif memberi penjelasan kepada PDIP, salah satunya dilakukan Ketua KPU Arief Budiman kepada anggota DPR PDIP Johan Budi.

"Ketua juga ceritakan kepada kami telah jelaskan ke berbagai pihak terhadap sikap penolakan kami. Termasuk ketua baru saja menceritakan kepada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas bersama ketua di Uzbekistan," ucap Wahyu dalam sidang DKPP di Gedung KPK, Jakarta.

Hadir Arief Budiman didampingi beberapa komisioner KPU, juga pimpinan Bawaslu dan DKPP. Arief Budiman bersama Johan Budi yang menjabat anggota Komisi II DPR ke Uzbekistan sekitar 22 Desember 2019 untuk menjadi pemantau Pemilu di sana.

Saat Arief bicara ke Johan Budi, KPU sudah ada keputusan tanggal 31 Agustus menolak permohonan pergantian caleg Harun Masiku. Tapi DPP PDIP tetap mengajukan lagi surat permohonan yang sama, kali ini dilampiri fatwa MA. Wahyu Setiawan yang terus dilobi utusan PDIP menyebut sempat meminta Arief Budiman agar segera pleno lagi menegaskan menolak surat PDIP yang kedua.

"Saya mohon surat penolakan kepada PDIP segera dikeluarkan, karena ada situasi pemakelaran. Saya sudah sampaikan ke ketua. 'ketua, saya belum pernah berkominasi dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tahu dia caleg'," tuturnya.

Loading...

KPU akhirnya menggelar pleno pada 7 Januari 2020 dengan keputusan yang sama dengan sebelumnya, menolak Harun Masiku sebagai caleg pengganti karena tidak sesuai perundang-undangan.

Setelah ada keputusan itu, ternyata proses lobi dibarengi suap dari utusan PDIP Agustiani Tio kepada Wahyu tetap berjalan hingga akhirnya mereka dicokok KPK di tempat terpisah. Meski begitu, soal suap ini Wahyu enggan bicara di sidang DKPP karena proses penyidikan di KPK sedang berjalan.

"Tidak ada niat sedikit pun untuk menghancurkan lembaga, mohon maaf. Itulah kenapa saya memutuskan untuk mundur sebagai tanggung jawab moral saya," ucap Wahyu.

Dikonfirmasi terpisah usai persidangan, Ketua KPU Arief Budiman membenarkan pernah menyampaikan kepada Johan Budi soal permintaan DPP PDIP agar Harun menjadi anggota DPR tidak bisa diterima.

"Aku ke Uzbekistan Desember. Waktu itu itu menjelaskan surat resmi PDIP (kepada Johan Budi). Ya dalam suasana santai," tutur Arief.