RIAU1.COM - Pasangan muda yang akan menikah di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya wajib menanam pohon di Hutan Nagari. Ketentuan tersebut tertulis di Peraturan Nagari (Pernag) Koto Tinggi. Karena dianggap bertujuan positif, belum satu pasangan pun warga yang mau menikah menolak peraturan tersebut.
Wali Nagari Koto Tinggi, Andestra, S.Pt, mengemukakan Pernag itu dalam suatu acara penilaian Kompetensi Wali Nagari Ttingkat Kabupaten Dharmasraya. Menurut Andestra, kewajiban menanamkan pohon di hutan nagari bagi pasangan yang akan menikah di nagari itu tertuang dalam Pernag Koto Tinggi Nomor 04 tahun 2015 tentang hutan nagari.
Baca Juga: Ini Data Covid-19 Terbaru di Sumbar, Meninggal Capai 644 Orang
Selain nagari yang dia pimpin, secara pribadi dan jabatan sebagai wali nagari, Andestra telah banyak menuai prestasi, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
Salah seorang warga setempat, Komedi, mengatakan, apa yang dilakukan wali nagari mendapat dukungan dari masyarakat, buktinya belum ada warga yang mengurus pernikahan yang tidak mau mengikuti aturan yang ada tersebut.
Pemerhati lingkungan, Ember, mengatakan apa yang dilakukan Wali Nagari Koto Tinggi, perlu mendapat apresiasi dan juga dicontoh oleh nagari lain. Dengan cara demikian dapat memberikan manfaat bagi lingkungan hidup.(Jernihnews)