Ada Dua Ranperda Yang Dibahas DPRD Bengkalis

9 September 2025
Ada Dua Ranperda Yang Dibahas DPRD Bengkalis

Ada Dua Ranperda Yang Dibahas DPRD Bengkalis

RIAU1.COM -DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Senin (08/09/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, didampingi Ketua DPRD Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.

Penyampaian ini merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3 Huruf a dan b, yang mengatur bahwa pembahasan Ranperda dilakukan dalam dua tingkat, di mana tingkat pertama adalah penyampaian dan penjelasan dari pihak eksekutif.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

“Semoga momentum ini dapat memantapkan sinergitas kita dalam percepatan pembangunan di Negeri Junjungan. Penyusunan Ranperda ini dilandasi oleh dinamika dan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang terus berkembang. Selain itu, penataan organisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah serta penerapan prinsip desain organisasi modern,” ucap Bagus Santoso.

Ia menambahkan, perubahan yang diusulkan meliputi penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis tetap berstatus Tipe A namun dilakukan penyempurnaan penamaan agar lebih relevan, kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan diusulkan menjadi satu kesatuan dengan Tipe A, mengintegrasikan fungsi keamanan dan kebencanaan.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, dengan tipologi dari Tipe B menjadi Tipe A, sebagai bentuk penguatan fungsi riset dan pengembangan daerah. 

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti penggabungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan menjadi satu dinas terpadu.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Sementara itu, tipologi Sekretariat Daerah berubah dari Tipe A (12 bagian) menjadi Tipe B (9 bagian) dengan penggabungan beberapa bagian seperti SDA ke Ekonomi, Perencanaan ke Umum, dan Kerjasama ke Tata Pemerintahan.

Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Dengan perubahan ini, diharapkan tercipta tatanan kerja perangkat daerah yang lebih terstruktur, efisien, dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan harapan agar seluruh pihak mendukung proses pembahasan Ranperda ini secara konstruktif demi kemajuan Kabupaten Bengkalis ke depan,” tutupnya.