
Anggota Bapemperda DPRD Bengkalis Rapat kerja Bahas Ranperda
RIAU1.COM -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, dan berlangsung di Ruang Banmus DPRD, Selasa 9 September 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III, H. Misno. Pembahasan difokuskan pada optimalisasi isi Ranperda, khususnya terkait tujuh item perubahan yang tercantum dalam aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Erwan menegaskan bahwa sesuai arahan Kementerian, penyelesaian perubahan Ranperda ini harus dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah surat diterima. Menurutnya, waktu yang singkat membutuhkan ketelitian tinggi agar setiap item pajak yang diatur tidak menimbulkan dampak negatif di mata masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, memberikan masukan agar item pajak yang dimasukkan ke dalam Ranperda disesuaikan dengan kondisi terkini, bukan hanya berdasarkan data sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan standar dan kemampuan masyarakat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Rahmad, anggota Bapemperda, berharap agar Ranperda ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam hal pembayaran pajak. “Semoga apa yang telah direncanakan bisa segera terselesaikan sesuai target yang ditentukan,” tutupnya.