Anggota DPRD Bengkalis Menghadiri Acara Pelantikan Pj Kades, Berikut Ungkapan Wakil Ketua DPRD

Anggota DPRD Bengkalis Menghadiri Acara Pelantikan Pj Kades, Berikut Ungkapan Wakil Ketua DPRD

4 Oktober 2023
Anggota DPRD Bengkalis.

Anggota DPRD Bengkalis.

RIAU1.COM - BENGkALIS - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan menghadiri pelantikan Pj Kepala Desa terpilih di Kecamatan Mandau oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos,MMP.

Acara dilaksanakan di Lapangan Kantor Camat Mandau dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati H. Bagus Santoso, anggota DPRD Bengkalis, Sekda dr. Ersan Saputra, dan Kadis DPMD Ismail, Jum'at 1 September 2023 kemarin.

Anggota DPRD yang hadir yaitu Hendri, Rianto, Susianto, SR, Al Azmi, Giyatno, Andi Fahlevi, Mustar J Ambarita, Ferry Situmeang dan Nanang Haryanto menyaksikan  pelantikan sebanyak 92 Pj Kepala Desa terpilih se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta anggota mengucapkan selamat dan tahniah kepada semua Kepala Desa terpilih dan dilantik agar amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

"Kepada Kepala Desa yang telah dilantik agar bisa amanah dalam menjalankan tugas, kemudian mampu mengedepankan transparansi pengelolaan dana desa, bekerja dan terlibat langsung dalam penyusunan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa," ucapnya.

Sementara, Bupati Bengkalis Kasmarni yang melantik dan mengambil sumpah pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bengkalis, Jum'at, 1 September 2023 tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Camat Mandau.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa karena habisnya masa jabatan Kades pada 28 Agustus kemarin. Pada kesempatan itu Bupati Kasmarni melantik, mengambil sumpah Pj Kades sebanyak 92 orang.

Bupati Kasmarni menyampaikan terimakasih atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun Desa yang telah banyak menorehkan prestasi.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera,"ungkap Bupati.

Bupati Kasmarni menambahkan Bapak Ibu Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, segera pahami dan lakukan dengan,"ujar Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati Kasmarni berpesan kepada seluruh Pj Kades yang baru dilantik untuk selalu menyukseskan pembangunan Desa melalui Program Desa Bermasa 1 Milyar/Desa yang saat ini memasuki tahun kedua.

"Sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim, juga Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya,"katanya lagi.

Bupati Kasmarni juga berpesan untuk selalu bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat termasuk dengan Badan Bermusyawaratan Desa (BPD).