Berikut Poin Kesepakatan Mediasi Konflik Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan

Berikut Poin Kesepakatan Mediasi Konflik Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan

12 Juli 2023
Penandatanganan kesepakatan mediasi

Penandatanganan kesepakatan mediasi

RIAU1.COM - Mediasi atas konflik antara masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban terkena benda tumpul bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari lalu akhirnya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri Selasa, 11 Juli 2023

Hadir pada mediasi tersebut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,  Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam. 

Ersan menyebutkan dari mediasi, berhasil disepakat lima ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam. 

“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” Ersan Saputra. 

Ditambahkannya, kepemilikan lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak, masyarakat Sakai dan PT Panahatan agar mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis. 

“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan  gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini. 

Diutarakannya, masyarakat Sakai maupun PT Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik. 

“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.*