Cegah Penyuapan dari Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkalis

Cegah Penyuapan dari Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkalis

15 Mei 2024
Sekda Bengkalis ikuti rakor pencegahan korupsi

Sekda Bengkalis ikuti rakor pencegahan korupsi

RIAU1.COM - Rapat koordinasi (Rakor) peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi Wilayah Riau digelar pekan ini.

Kepala Satuan tugas koordinasi dan Supervisi wilayah I Agus Priyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) adalah untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan sembilan nilai antikorupsi.

Kemudian Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di 2023 diperoleh melalui survey yang dilaksanakan di 171 kabupaten kota pada 34 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya sebanyak 10.040 rumah tangga.

Lanjut Agus, IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skal corruption), bukan korupsi skala besar (grand corruption) dan Kuesioner mencakup layanan publik yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pada kesempatan tersebut Sekda Bengkalis, Ersan Saputra mengutarakan bahwa Pemda sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat, dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkan regulasi terkait Pelayanan Publik. 

"Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik," sebut dia.*