DPMPTSP Sambut Kedatangan Komisi III DPRD Bengkalis

13 Juni 2025
DPMPTSP Sambut Kedatangan Komisi III DPRD Bengkalis

DPMPTSP Sambut Kedatangan Komisi III DPRD Bengkalis

RIAU1.COM -Anggota DPRD Bengkalis melalui komisi III melakukan pertemuan bersama dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi riau, Rabu 11 Juni 2025 kemarin lalu.

Pertemuan berlangsung diruang rapat DPMPTSP dan membahas terkait perizinan usaha serta pengembangan UMKM.

Kedatangan rombongan disambut oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi, beserta jajaran. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan dan menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi serta berbagi informasi terkait mekanisme perizinan usaha dan upaya mendorong UMKM agar berkembang sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami berharap perizinan usaha dan pengembangan UMKM dapat sejalan dengan program prioritas nasional, termasuk pendirian koperasi merah putih. Diharapkan, koperasi ini dapat menjadi wadah pelaku usaha untuk berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis," kata Sanusi.

Sanusi juga menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM belum memiliki izin usaha, sehingga menghambat peluang ekspor. 

"Berharap perusahaan besar seperti indomaret dan alfamart dapat menjalin kerja sama dengan UMKM lokal untuk membantu mempromosikan produk mereka,"ujarnya.

Menanggapi hal ini, Masdepi dari sektor kelautan dan perikanan DPMPTSP Riau menyampaikan bahwa potensi kelautan dan perikanan di Bengkalis, khusus pelaku tambak udang, sangat menjanjikan.

Meski demikian, masih terdapat kendala dalam hal perizinan lokasi dan tata ruang yang menjadi kewenangan daerah itu sendiri.

"Saya berharap dinas perizinan dan pelaku usaha di Bengkalis dapat bekerja sama dan tidak saling mempersulit dalam proses perizinan. Potensi tambak udang yang ada sangat baik untuk dikembangkan," ujarnya.

Masdepi juga menjelaskan bahwa perizinan UMKM dengan risiko rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sebagaimana diatur dalam PP nomor 5.

Pelaku usaha cukup mengakses sistem OSS dan menginput persyaratan untuk mendapatkan izin secara otomatis, kecuali jika ditemukan permasalahan yang memerlukan pencabutan izin sesuai prosedur.

Dia kembali menyampaikan bahwa DPMPTSP provinsi mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil melalui pemberian bantuan alat, anggaran, serta dukungan legalitas agar produk UMKM dapat menembus pasar ekspor.

"Penghargaan juga akan diberikan kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap kemajuan UMKM,"ujarnya.

Anggota Komisi III, Fakhtiar Qodri, menambahkan bahwa masih banyak pelaku UMKM di Bengkalis yang belum memiliki izin usaha dan erharap adanya dorongan dan pengawasan lebih ketat.

"Khususnya pada sektor tambak udang, agar potensi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD),"tegas sapaan Tiar ini.

Akhir pertemuan Devi menegaskan bahwa DPMPTSP provinsi Riau hanya menerbitkan perizinan berdasarkan data diinput melalui sistem aplikasi resmi.

Setelah itu, pihaknya melakukan peninjauan lapangan. Ia juga menyarankan agar pemerintah Daerah melalui OPD terkait memberikan dukungan konkret kepada pelaku UMKM, tanpa sepenuhnya bergantung anggaran daerah.