DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda

16 Juni 2025
DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda

DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda

RIAU1.COM -Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, Senin 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Sidang paripurna perubahan Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil  Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno serta turut hadir 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Septian mengatakan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Bengkalis.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan,  menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor : 649/100.3.2/HK/2025 tanggal 21 Februari 2025,  Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, Dalam rangka tertib prosedur penyusunan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan agar Perda yang disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD terlebih dahulu dicantumkan/ dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai dengan Ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya;

Kedua, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro untuk dimasukkan kedalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025;

Ketiga, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan setelah melalui mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana di atur ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha secara resmi mengesahkan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.