Karhutla di Bengkalis, Luas Lahan Terbakar Capai 47,59 Hektare

Karhutla di Bengkalis, Luas Lahan Terbakar Capai 47,59 Hektare

25 Maret 2023
Karhutla di Bengkalis belum lama ini

Karhutla di Bengkalis belum lama ini

RIAU1.COM - Keprihatinan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis disampaikan Bupati Kasmarni melalui Wakil Bupati H. Bagus Santoso 

"Penanganan bencana Karhutla ini adalah tanggung jawab semua pihak, maka kami berharap, semua pihak harus terlibat dan ikut berperan aktif di dalamnya. Kita harus terus berupaya memberikan kontribusi yang maksimal," kata dia.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kasmarni dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati H. Bagus Santoso saat membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan akhir pekan ini.

Rakor ini juga diikuti Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Plt Sekda dr. Ersan Saputra, Kalaksa BPBD Supandi, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.

Bupati berharap, rakor ini dapat merangkum berbagai evaluasi dan masukan dari para stakeholder, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh semua pihak untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di Negeri Junjungan.

"Sebagai daerah yang rawan bencana Karhutla, kita belum dapat sepenuhnya meniadakan risiko bencana Karhutla. Namun demikian, paling tidak, upaya kita untuk mengurangi tingkat risiko terjadinya tentu harus kita lakukan, dengan cara mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi," paparnya.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bengkalis per tanggal 19 Maret 2023, kejadian Karhutla di Kabupaten Bengkalis sudah terpantau di 26 titik meliputi 9 kecamatan, luas lahan yang terbakar mencapai 47,59 hektar.

Dalam rakor ini, Bupati menegaskan beberapa hal, Pertama, seluruh stakeholder diminta dapat menyamakan persepsi, membuat rencana kerja serta rencana aksi yang lebih cepat, tepat, terarah dan terukur.

Kedua, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, diminta untuk secepatnya menyusun strategi dan sinergi agar semua lini bergerak cepat dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla.  

Ketiga, camat, lurah dan kepala desa diminta terus mengedukasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan yang berdampak terhadap lingkungan.*