Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, 0,55 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, 0,55 Gram Barang Bukti Disita
RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.48 WIB.
Pria tersebut berinisial RMS alias M (25), warga Kabupaten Muaro Jambi. RMS diamankan petugas di belakang rumah makan duta selera setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Pada penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut diantaranya, empat paket kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, serta satu unit telepon genggam," ungkap Tidar Laksono, Selasa 11 Agustus 2026.
AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki laki saat gerak geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya.