Polsek Bukit Batu Rilis Pelaku Pembunuhan, Awal Motifnya Sakit Hati

24 September 2025
Polsek Bukit Batu Rilis Pelaku Pembunuhan, Awal Motifnya Sakit Hati

Polsek Bukit Batu Rilis Pelaku Pembunuhan, Awal Motifnya Sakit Hati

RIAU1.COM -BENGKALIS – Sebuah peristiwa tragis mengguncang kawasan kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seorang operator pompong besi bernama Nordi alias Wak Tompuk (45) yang ditemukan tewas mengenaskan Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban wak Tompuk diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri dengan senjata tajam.

Sementara, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani Akbar menerangkan bahwa, pelaku pembunuhan diketahui bernama Fauzi Alfukqori (18), seorang helper alat berat di perusahaan yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena sakit hati setelah merasa dihina,”kata Kompol Rohani ketika pres rilis didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto dan Panit I Opsnal IPDA Reza Ilham, Rabu 24 September 2025. 

Menurutnya, peristiwa berdarah itu berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku di atas pompong besi milik perusahaan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul korban sebelum menyerang dengan sebilah parang. 

Setelah korban tersungkur, pelaku menyingkirkan jasad korban ke dalam kanal berusaha menghapus jejak darah di lokasi.

"Awalnya, pihak perusahaan melaporkan insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja,"ungkap Kapolsek Bukit Batu.

Keluarga korban bahkan menerima informasi pada malam kejadian Nordi mengalami kecelakaan saat bekerja dan telah meninggal dunia. 

Saat itu, jenazah sempat dibawa ke Puskesmas Bukit Batu sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Namun, kebenaran mulai terungkap Rabu (17/9/2025) malam. Pihak kepolisian mendapat laporan mencurigakan dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil olah TKP pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” ungkap Kompol Rohani lagi.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan. 

"Di antaranya sebilah parang, sikat lantai berwarna merah muda, ember kuning, celana bahan levis hitam, kaos lengan panjang hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti disita dari tempat tinggal pelaku,"ujarnya.

“Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian atas pengakuan pelaku, tindakan brutal tersebut dipicu rasa sakit hati karena merasa dihina dan direndahkan oleh korban,”beber Kapolsek.

Kemudian, kompol Rohani Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat bisa berujung pada tindak pidana berat,"ujarnya.

Tersangka, Fauzi Alfukqori kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara terhadap pelaku,"katanya lagi.