Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap AW Pelaku Jambret Handpone
RIAU1.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres bengkalis >Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan bengkalis >Bengkalis.
Seorang pria yang diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatan tersebut berinisial AW.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres bengkalis >Bengkalis IPTU Yohn Mabel membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres bengkalis >Bengkalis pada Minggu 15 Maret 2026 pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Riau.
"Peristiwa jambret tersebut terjadi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di jalan pramuka bengkalis >Bengkalis. Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan,"ungkap Yohn Mabel, Senin 16 Maret 2026.
Saat melakukan aksinya, pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Lalu pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV.
"Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian,"bebernya.
Kemudian, verbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres bengkalis >Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku AW di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.
"Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban," ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres bengkalis >Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.