Terkait Kegiatan Fiktip Forwari Bengkalis Ratusan Juta, Kajari : Itu Terjadi Tanpa Sepengetahuan Kami

28 Mei 2025
Dr Sri Odit Meganondo SH MH

Dr Sri Odit Meganondo SH MH

RIAU1.COM,BENGKALIS  - Menyikapi terkait adanya laporan dua LSM ke Polres Bengkalis terkait adanya dugaan kegiatan fiktip yang dibuat oleh oknum forum wartawan kejaksaan (Forwari) Bengkalis pada tahun 2019 silam capai ratusan juta rupiah mengatas namakan jaksa jaga Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Dr Sri Odit Meganondo SH MH melalui Kasi Inteljen Resky Pradhana, Selasa 27 Mei 2025 kemarin menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Semua isu terkait hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kami, jika memang benar,"ungkap Kajari Bengkalis, Sri Odit Meganondo melalu Kasi Intel, Resky Pradhana, Selasa, 27 Mei 2025 kemarin.

Pada egiatan itu,  diduga seluruh kepala desa yang melaksanakan kegiatan diharuskan membayar Rp 10 juta rupiah. Sehingga oknum forum wartawan kejaksaan negeri Bengkalis dengan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Sedangkan kegiatan tersebut diduga fiktif dan tanpa laporan atau surat pertanggungjawaban (SPJ). "Ini saya gak tau dan saya baru tau mengenai hal ini. Lagipula kalau tidak salah lagi dilaporkan ke Polres, monggo aja,"ujarnya.

Diduga pungutan liar melalui dana desa (DD) kegiatan mengatas namakan penegak hukum di Bengkalis itu dilakukan oleh oknum wartawan yang berlindung di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal itu terkuak usai LSM Pemuda Tri Karya (Petir) Riau dan Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis melaporkan dugaan terkait adanya penyimpangan kegiatan fiktip tahun anggaran 2019.

Pemberitaan sebelumnya koordinator wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, bersama Ketua DPD LSM Tamperak Bengkalis, M Riduwan usai melaporkan dugaan penyimpangan keuangan dana desa tahun 2019 silam ke polres Bengkalis mengatakan bahwa dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 itu mengalir dan mengarah ke pihak oknum Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwari) Bengkalis.

Kata Arianto, terdapat dugaan ada beberapa desa di lima kecamatan telah melakukan pembayaran untuk pelatihan penyuluhan Jaksa Jaga Desa senilai Rp 10 juta per desa yang diterima oleh ES (ketua) dan AP (sekretaris).

Penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada dua tempat sekitar bulan Desember 2019 sangat bertentangan dengan kondisi keadaan menjelang hari raya Natal bagi umat Nasrani dan padahal waktu itu musim wabah Covid-19 yang hampir diseluruh wilayah indonesia terkena dampak tersebut.

"Mereka oknum forwari  Bengkalis mengambil kesempatan dan keuntungan terkait kegiatan tersebut. Kemudian, setelah desa menyetorkan uang oknum forwari tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan ada beberapa kades mengakui kegiatan itu memang tidak dilaksanakan," pungkasnya.