Garuda Indonesia Umumkan Ulang Laporan Keuangan 2018, Ternyata Rugi Rp2,45 Triliun

Garuda Indonesia Umumkan Ulang Laporan Keuangan 2018, Ternyata Rugi Rp2,45 Triliun

26 Juli 2019
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Tempo.co.

Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Garuda Indonesia menyajikan ulang Laporan Keuangan perusahaannya periode tahun 2018. Hal itu sejalan dengan hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

"Dalam laporan restatement ini Garuda Indonesia mencatatkan net loss sebesar US$ 175,028 juta (sekitar Rp 2,45 triliun dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS), dari sebelumnya laba sebesar US$ 5,018 juta (sekitar Rp 70,25 miliar)," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/7/2019).

Dalam laporan anyar itu, perseroan mencatatkan pendapatan usaha sebesar US$ 4,37 miliar, alias tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya alias pendapatan lain-lain, terkoreksi menjadi US$ 38,8 juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta.

Di samping laporan keuangan tahun lalu, perseroan juga menyajikan kembali laporan keuangan triwulan I 2019, sesuai dengan putusan Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan laporan restatement itu, perseroan membukukan laba bersih sebesar US$ 19,73 juta, alias naik dibanding periode sebelumnya yang merugi US$ 64,27 juta.

Kinerja perseroan sepanjang kuartal 1 2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar US$ 924,93 juta, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I – 2018 sebesar US$ 828.49 juta. Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai US$ 171,8 juta.

Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini, Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.