OJK Riau Komunikasikan Penundaan Cicilan Kredit Para Debitur Selama 1 Tahun ke Pimpinan Bank

OJK Riau Komunikasikan Penundaan Cicilan Kredit Para Debitur Selama 1 Tahun ke Pimpinan Bank

29 Maret 2020
Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah beberapa kali berkomunikasi dengan para pimpinan bank melalui video conference (vicon). Komunikasi tersebut berhubungan dengan perintah Presiden Joko Widodo terkait penundaan cicilan kredit selama satu tahun sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona.

Kepala OJK Riau Yusri di ruangannya, beberapa hari lalu, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan perbankan terkait penundaan cicilan kredit selama satu tahun itu. Pertama, suku bunga diturunkan dalam kerangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kedua, perbankan bisa menunda masa waktu pembayaran pokok atau bunga pinjaman. 

"Bisa pokok saja atau bunga pinjaman saja atau juga bisa keduanya. Hal itu tergantung hasil asesmen yang dilakukan bank terhadap debiturnya," ujarnya.

Perbankan juga bisa mengurangi tunggakan pokok atau mengurangi tunggakan bunga. Bahkan, perbankan juga bisa menambah plafonnya dengan memperbarui kredit. 

"Sepanjang (penambahan plafon) itu dilakukan asesmen oleh bank. Bank yakin bahwa usahanya (debitur) akan maju dan uang bank pasti kembali," jelas Yusri.

Loading...

Penundaan cicilan kredit itu berlaku sejak bulan Maret ini (belum diketahui tanggalnya) hingga satu tahun ke depan, yaitu 31 Maret 2021. Penundaan cicilan kredit itu sudah didiseminasikan (informasikan) kepada pihak bank di seluruh Riau. 

"Peraturannya sudah kami diskusikan. Saya juga sudah beberapa kali melakukan komunikasi melalui video conference dengan pimpinan perbankan di Riau," ungkap Yusri.