Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Rabu, harga emas terus mengalami lonjakan sejak 10 Januari dan kini naik sebesar Rp13.000 dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.
Kenaikan harga tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas Antam.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat meningkat ke level Rp2.513.000 per gram, sehingga memberikan peluang keuntungan bagi investor yang telah memiliki emas sejak harga berada di level lebih rendah. Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi penjual non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. PPh Pasal 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.*