Bermasalah, Reklamasi Pantai Koneng Dumai Dihentikan

10 Oktober 2023
Reklamasi Pantai Koneng Dumai

Reklamasi Pantai Koneng Dumai

RIAU1.COM - Aktivitas reklamasi di Pantai Koneng, Kota Dumai dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penyegelan  lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha merupakan milik PT. UMK. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,  Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M Han memaparkan, bahwa  penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT. UMK  dilakukan lantaran tidak dilengkapi PKKPRL dan dilakukan tanpa mengantongi  izin reklamasi.

Kemudian Adin juga memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai  Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang   berlaku. 

Sebelum dilakukan penghentian sementara, ia menjelaskan, bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT. UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan  pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi," terang Adin dalam  keterangan tertulis, dikutip Senin (9/10/2023) 

Dijelaskan bahwa tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Kemudian, juga dikenakan sanksi administratif  
penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun  2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan," ucap Adin.

Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Halid K Jusuf, didampingi Kadis DKP Provinsi Riau pada lokasi proyek.

Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi.*