Rapat kerja OPD Pemko Dumai
RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur sesuai arahan Walikota Dumai H. Paisal, dan Wakil Walikota Dumai Sugiyarto, serta mempertimbangkan sejumlah aspek seperti tingkat kebutuhan masyarakat, faktor lingkungan, dan lain sebagainya.
Adapun dua prioritas utama pembangunan infrastruktur yang akan digesa oleh Pemerintah Kota Dumai pada tahun ini adalah Lanjutan Eksekusi Program Penanggulangan Banjir pada Segmen di Bantaran Sungai Dumai dan Pembangunan Tahap Awal Jalan Lingkar Parit Kitang yang dapat di fungsional kan untuk keperluan angkutan industri di Kecamatan Sungai Sembilan.
Pembahasan ini dilaksanakan secara rinci pada Rapat Kerja OPD terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, Selasa,(13/1/2025).
Pada kesempatan ini, terlebih dahulu pembahasan mengenai pelaksanaan lanjutan Program Penanggulangan Banjir di Bantaran Sungai Dumai dirinci terlebih dahulu. Pemko Dumai merencanakan, tahun ini pembangunan akan difokuskan pada beberapa segmen lanjutan yakni Segmen II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan X.
Berdasarkan pembahasan, segmen VI akan menjadi prioritas utama dikarenakan lokasinya yang menjadi salah satu pusat aliran air keluar dan masuk di kawasan Sungai Dumai.
Melalui instruksinya, Sekdako mengharapkan lanjutan pembangunan ini bisa berjalan dengan lancar dan segala tahapan mengikuti prosedural yang berlaku termasuk proses pembebasan lahan. Sekdako mengharapkan agar jajaran Pemko Dumai bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat guna memastikan proses pengerjaan berjalan dengan aman tanpa adanya hambatan.
“Arahan Bapak Paisal dan Bapak Sugiyarto, lanjutan Segmen pada Bantaran Sungai Dumai untuk dapat digesa pengerjaannya. Kita ingin kedepan, banjir air rob yang sering kali melanda Kota Dumai bisa dikendalikan dan tidak merugikan masyarakat terutama ketika beraktifitas sehari-hari” tutur Sekdako Fahmi.
Terkait pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Pemerintah Kota Dumai secara resmi telah mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2025.
Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Dumai telah mengusulkan pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang baik dalam penggunaan fungsional (base) maupun pembangunan secara keseluruhan, kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan hasil rapat ini pula, Pemko Dumai berkomitmen untuk memulai pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang secara fungsional. Sekdako Fahmi menyampaikan jika melihat kondisi aktifitas kendaraan industri yang melewati kawasan padat penduduk di Kecamatan Dumai Barat, membuat Jalan Lingkar Parit Kitang menjadi solusi utama untuk menghindari kepadatan kendaraan setiap harinya.
“Selain mencari alternatif pada APBD Provinsi Riau dan APBN melalui Kementerian PU. Kita juga wajib menyiapkan tahapan awal dan jika memungkinkan mencari langkah agar Jalan Parit Kitang ini bisa segera dilalui kendaraan bertonase besar, misalnya seperti melalui proses penimbunan dan pemeliharaan secara berkala” sebut Sekdako.
Pemko Dumai menargetkan di tahun 2026 ini, Jalan Parit Kitang bisa dilalui kendaraan industri dan mengurai kepadatan arus setiap harinya dari kawasan padat penduduk.*