Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Rabu Esok, MK akan Hadirkan Saksi Prabowo-Sandi
Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
RIAU1.COM - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kemblai dilanjutkan Rabu 19 Juni 2019 esok dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.
"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman, Selasa 18 Juni 2019.
Anwar menuturkan, dalam menghadirkan saksi, semua pihak yang berperkara dibatasi dalam mengajukan 15 orang saksi dan dua orang ahli. Ia juga mengingatkan agar identitas saksi dan ahli yang diajukan untuk disiapkan karena akan diserahkan kepada mahkamah.
"Daftar nama saksi, alamat kemudian fotocopy kartu identitas masing-masing saksi dan juga ahli supaya diserahkan paling tidak besok pagi dilampiri cv untuk ahli," tuturnya.
"Kemudian, hal lain yang penting adalah saksi maupun ahli pokok-pokok keterangan disampaikan sekaligus dalam daftar saksi," sambung Anwar, dilansir Viva.co.id.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim MK akhirnya mengambil langkah untuk tidak mengabulkan permonohan perlindungan saksi melalui LPSK yang diajukan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Majelis Hakim MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, karena dinilai tidak ada kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, MK menjamin keamanan saksi selama persidangan berlangsung.
"Mahkamah tidak bisa mengamini karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu ke LPSK," ujar anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK.