Polri Diminta Usut Penyebar Video Ceramah UAS Soal Salib

Polri Diminta Usut Penyebar Video Ceramah UAS Soal Salib

23 Agustus 2019
Bareskrim Polri (Int)

Bareskrim Polri (Int)

RIAU1.COM -Kepolisian diharapkan mengungkap penyebar video jawaban Ustaz Abdul Somad atas salib yang merupakan lambang umat Kristen. Yakni, video yang diduga diedit sedemikian rupa untuk memecah belah umat beragama.

"Adalah hal yang tepat bila Bareskrim Polri menyelidiki siapa penyebar video yang bertujuan provokatif," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko saat berbincang dengan NEWS24, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Ia pun menegaskan, sama seperti ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 publik sempat dihebohkan atas adanya 7 kontainer berisi surat surat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah tercoblos.

"Dalam perkara itu kan Polisi mencari siapa pelaku penyebar awalnya yang memiliki tujuan tertentu," jelasnya.

Ia pun menegaskan, secara aturan pidana isi dari ceramah Ustaz Abdul Somad bukanlah suatu tindak pidana. "Tapi ada pihak yang membuat seolah-olah itu penistaan agama dengan tambahan komentar caption tertentu yang memprovokasi."

"Sehingga membuat makna menjadi berbeda dan ini sama saja dengan menyebarkan berita bohong 
melalui informasi elektronik serta menyebarkan berita yang ada ujaran kebencian," tuturnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memyebutkan, saat ini Bareskrim telah membentuk tim yang mengkaji laporan dan barang bukti yang diajukan para pihak yang merasa tersinggung oleh jawaban UAS. 

"Bareskrim sudah membentuk tim yang mengkaji laporan dan barang bukti yang diajukan jadi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya saat ditemui wartawan kemarin.

Hal yang sama juga berlaku dengan laporan pembela UAS yang melaporkan Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Pada dasarnya itu bersifat equal siapa saja boleh melapor karena itu hak konstitusional asal didukung bukti-bukti yang cukup kuat," tutur Dedi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri berharap agar persoalan ini tidak  diselesaikan di wilayah hukum. Agar tidak terjadi aksi saling lapor melaporkan antar umat Islam dan umat Kristen.

 “Amanat pimpinan MUI jangan sampai ekalasi persoalan ini melebar pikiran kami kalau ini masuk ke persoalan hukum maka akan berbalas sehingga tidak akan pernah selesai,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Loading...

Baidlowi menambahkan, saat ini sudah ada video-video yang juga menyinggu hati umat Islam. “Misal dikatakan air zam-zam itu adalah PDAM-nya Arab Saudi. Misalnya seperti itu. Jadi ini tidak akan selesai," kata Masduki.

Menurut Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, apa yang disampaikan Ustaz Abdul Somad tidak masuk kategori pidana penistaan agama. "Karena disampaikan di dalam masjid sedangkan ketentuan Pasal 156a KUHP itu di muka umum," ujar Mudzakir saat dihubungi NEWS24, Rabu (21/8/2019).

Sebagaimana bunyinya,  dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan dalam peristiwa ceramah tiga tahun lalu, kata Mudzakir, Ustaz Abdul Somad  menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya-jawab itu dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik.

"Kalau umatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," paparnya.

Ustaz Abdul Somad sendiri menyatakan, substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah untuk mengkuat aqidah Islam dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Meski ceramah itu sudah 3 tahun lalu namun hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkan UAS ke polisi.

Pertama, ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).

Kemudian Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).

Dan terakhir kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) yang melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.


Penulis: Bisma Rizal