Kades Pandekik Bengkalis Terdakwa Kasus Cabul Hanya Divonis 5 tahun, JPU Pikir-pikir

Kades Pandekik Bengkalis Terdakwa Kasus Cabul Hanya Divonis 5 tahun, JPU Pikir-pikir

11 September 2019
Sidang kasus pencabulan oleh terdakwa Kades Pandekik di PN Bengkalis

Sidang kasus pencabulan oleh terdakwa Kades Pandekik di PN Bengkalis

RIAU1.COM - Jan alias Kijan (53) Kepala Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa 10 September 2019.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris didampingi dua hakim anggota diantaranya Mohd Rizky Musmar dan Aulia F Widhola.

Majelis hakim dalam putusanya mengatakan, terdakwa Jan alias Kijan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman vonis 5 tahun kurungan penjara denda Rp1 miliar dan subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah Idris.

Kasus dugaan pemerkosaan Kepala Desa Pedekik ini, sudah mulai digelar tanggal 18 Juni 2019 silam dan terus bergulir hingga vonis. Dari pihak JPU Kejari Bengkalis dihadiri Eriza Susila, dan terdakwa Kades Pedekik saat dipersidangan didampingi pengacaranya Aziun Asari.

Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila mengungkapkan, vonis hukum terdakwa pencabulan anak di bawah umur ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

Loading...

"Kita pikir-pikir dulu dan berkordinasi terlebih dulu untuk melakukan banding," ungkap Eriza Susila kepada sejumlah wartawan usai sidang seraya menypaikan PH terdakwa juga mengatakan masih pikir pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Kades Pedekik dilaporkan ke Polisi tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019, pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH (Ibu korban).

Dalam laporan tersebut, orang korban mengatakan, telah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Kades Pedekik inisial Jan alias Kijan (53) ke Polres Bengkalis waktu itu.