Sidang DKPP, Wahyu Singgung Nama Ketua KPU dan Kader PDIP Tio

Sidang DKPP, Wahyu Singgung Nama Ketua KPU dan Kader PDIP Tio

16 Januari 2020
Wahyu Setiawan ditahan oleh KPK.

Wahyu Setiawan ditahan oleh KPK.

RIAU1.COM - Kasus Wahyu Setiawan mulai diungkap di DKPP.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan tipikor untuk penggantian antarwaktu anggota DPR  dari fraksi PDIP pada siang ini, Kamis (16/1).

 

Kemarin, dalam sidang yang disiarkan secara langsung dalam akun media sosial DKPP, Wahyu mengungkap beberapa fakta versi dirinya kepada majelis yang menyidang dirinya.

Salah satunya, Wahyu Setiawan sempat menyinggung nama Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik DKPP yang berlangsung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Rabu (15/1). 

Pernyataan itu bermula saat Wahyu mendapat tekanan dari mantan Anggota Bawaslu RI yang kini menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Dia mengaku beberapa kali ditemui Tio untuk membahas pergantian antarwaktu (PAW) kader PDIP Harun Masiku, yang kini menjadi tersangka pada kasus yang sama di KPK. 

Namun, berkali-kali itu pula ia mengatakan PAW itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai undang-undang.


"Saya pernah menyampaikan itu (soal PAW) kepada Pak Ketua (Arief) dan Kak Evi," kata Wahyu dalam sidang yang digelar DKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Wahyu mengaku melapor kepada Arief sebagai Ketua KPU dan Evi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Dia meminta Arief untuk menegaskan sikap penolakan KPU terhadap PAW itu ke berbagai pihak.

"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," lanjut dia, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis. 
 

Mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu juga sempat meminta Arief menghubungi Harun Masiku sebagai penegasan sikap.

Loading...

Wahyu sendiri mengaku tak pernah mengontak Harun.

"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, 'Ketua, kalau Ketua bisa berkomunikasi dengan Harun, tolong disampaikan bahwa permintaan PDIP melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun'," tutur Wahyu.
 

Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan kepada Arief bahwa ada praktik makelar PAW.

Arief pun menyampaikan sudah menegaskan sikap ke pihak-pihak terkait.

"Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi, Anggota Komisi II (DPR) yang kebetulan bertugas sama Ketua," ungkap Wahyu.

Untuk sementara, Arief belum merespons pernyataan Wahyu dalam sidang itu, baik di dalam sidang ataupun kepada awak media massa.

 

Sidang pemeriksaan dugaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pergantian antarwaktu Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini akan dilanjutkan hari ini.

DKPP diagendakan sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

R1 Hee.