Vonis Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Lebih Ringan, JPU KPK Ajukan Banding

Vonis Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Lebih Ringan, JPU KPK Ajukan Banding

27 Januari 2020
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap seleksi jabatan di Kemenag Jatim

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap seleksi jabatan di Kemenag Jatim

RIAU1.COM - Pasca vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, KPK pun akan mengajukan banding.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan ini merupakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujarnya, Senin 27 Januari 2020.

Ia menuturkan, banding ini didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kemudian, tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy," tuturnya.

Ali melanjutkan, saat ini tim JPU KPK tengah menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.

Seperti yang diketahui, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 20 Januari 2020 pekan lalu.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.