Pemuda di Padang Pelaku Pencurian Bebas Berkat RJ

Pemuda di Padang Pelaku Pencurian Bebas Berkat RJ

30 September 2022
Saat pembebasan pelaku pencurian melalui RJ

Saat pembebasan pelaku pencurian melalui RJ

RIAU1.COM - Melalui pendekatan Restoratif Justice atau keadilan restoratif, Kamis (29/9) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang  membebaskan seorang pemuda.

Pemuda tersebut bernama Ricky Elfebriyali, 19 tahun, warga Kecamatan Koto Tangah, Padang. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan percobaan pencurian di sebuah rumah.

Kajari Padang, M Fatria mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya mengambil langkah penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.

Pertimbangan tersebut yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana dan denda tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, pelaku dan korban juga sudah berdamai.

“Jadi, Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Pihak korban pun sudah memaafkannya karena pelaku tidak ada mencuri satu pun barang milik korban,” ujar Fatria seperti dimuat Padangkita.

Dia menegaskan, Kejari Padang akan terus berupaya mengambil langkah Restorative Justice untuk kasus yang berpotensi selesai melalui program yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

Menurutnya, hukuman penjara dalam waktu lama tidak selalu berakhir baik. Apalagi, pelaku masih berusia 19 tahun. “Masa depannya masih panjang,” jelas Fatria.

Loading...

Untuk informasi, kasus dugaan percobaan pencurian ini terjadi, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Ricky mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah di Kompleks Talago Permai, Blok B No.10 RT 4/RW 13, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Padang.

Saat itu, dia melihat rumah korban terbuka dan ia pun masuk. Namun, dia terlihat oleh keluarga korban. Saat ditanya dia mengaku sedang mencari temannya.

Diketahui, perkara ini sudah memasuki tahap II pada 20 September 2022. Kemudian, pihak kejaksaan menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator guna melakukan perdamaian dan menyelesaikan perkara dengan pendekatan penghentian penuntutan.*