
2 Residivis Curat Spesialisasi Bongkar Rumah Berhasil Diringkus Polsek Binawidya
RIAU1.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Puri Amanah, Jalan Kakap, Kelurahan Tuahkarya, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni Arif Machdar alias Arif Tato (33) dan Yudi Adriansyah alias Yudi (30). Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPTU Santo Morlando mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban, Julpa Delno Fengky, bersama keluarganya meninggalkan rumah pada Senin (31/03/2025) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB untuk pulang mudik ke Taluk Kuantan. Sebelum berangkat, korban telah mengunci seluruh pintu rumah.
Namun, saat kembali pada Sabtu (05/04/2025), pukul 23.00 WIB, korban mendapati sepeda motor di ruang tamu sudah raib. Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang berharga lainnya juga turut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya.
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Binawidya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkat informasi dari masyarakat, pada Sabtu (21/06/2025) kemaren sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku utama, Arif Machdar alias Arif Tato, di Jalan Harapan Raya Gang Tunas Jaya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, namun barang bukti belum ditemukan saat itu.
Dari pengakuan Arif, polisi mendapat petunjuk keberadaan rekan pelakunya, Yudi Adriansyah, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pepaya Gang Buntu, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Binawidya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari tangan kedua pelaku kita hanya berhasil mengamankan 1 buah helm merek NJS warna abu-abu milik korban sementara barang lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu serta judi online,” kata IPTU Santo, Rabu (02/07/2025).
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku sudah beraksi di 10 TKP di Kota Pekanbaru.
“Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan aksi sama di 10 TKP berbeda, lima diantaranya sudah ada laporan,” kata Kanit.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata Kanit.
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tuo, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Santomorlando, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras tim di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya. ***