3 Napi di Lapas Bengkalis Atur Bisnis Narkoba dari Penjara, Polda Riau Sita 12 Kg Sabu

18 Desember 2018
Ilustrasi (Dok Riau1)

Ilustrasi (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Tiga orang berstatus Narapidana, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Riau diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Ketiganya mengendalikan bisnis barang haramnya dari balik tembok penjara.

Meski menjalani proses hukum di Lapas Kabupaten Bengkalis, tiga Napi masing-masing berinisial IN, SM dan SU bisa tetap 'berbisnis' Narkoba. Ia membayar orang sebagai kurir, yang ditugasi menjemput Sabu miliknya disuatu tempat yang telah ditentukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Selasa 18 Desembee 2018 siang menuturkan, selain ketiga Napi itu, pihaknya turut menangkap satu tersangka lain berinisial GP yang berperan sebagai kurir dari IN, SM dan SU.

Kasus ini terungkap bermula dengan diamankannya si kurir berinisial GP pada 9 Desember 2018 lalu di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning. Ketika itu, pelaku hendak mengambil Sabu yang disuruh ketiga Napi ini disebuah tempat.

"Jadi komunikasinya lewat telepon. Dia (GP) disuruh ambil barang (sabu) dan tidak pernah bertemu. Sabu ini disimpan di dalam jerigen air yang sudah dimodifikasi, dengan cara dilubangi bagian bawahnya," beber Kombes Hariono.

Hasil pengembangan terhadap GP inilah polisi berhasil mengungkap fakta lebih besar, di mana GP ternyata disuruh oleh narapidana Lapaa Bengkalis. Berlanjut kemudian, Polda Riau pun berkoordinasi dengan Kalapas untuk pengembangan lebih lanjut.

"Ketiganya Napi Lapas Bengkalis, kita coba bongkar peredaran di Lapas. Mereka ini menjalani hukuman di sana terkait kasus serupa, yakni peredaran Narkoba. Ada yang sudah menjalani hukuman tiga tahun dan satu tahun," beber dia.

Akibat ulahnya, ketiga Napi ini pun terancam bakal lebih lama menjalani hukuman di balik jeruji besi. Sementara GP, tentunya akan menghabiskan hari-harinya di penjara.