7 Pelaku Kasus Penyelundupan 38,4 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polda Riau

19 Mei 2025
7 Pelaku Kasus Penyelundupan 38,4 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polda Riau

7 Pelaku Kasus Penyelundupan 38,4 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polda Riau

RIAU1.COM - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang hendak menyelundupkan 38,4 kilogram sabu dan 35,6 ribu butir ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui Pulau Rupat. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025.

Dalam operasi yang dilakukan Tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai Kanwil, dan Bea Cukai Dumai tersebut, petugas berhasil menangkap tujuh tersangka.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center 91,  Senin (19/5/2025), Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, “Pada 5 Mei 2025, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 35,67 kg sabu dan 35.432 butir ekstasi. Barang ini dibawa dari negeri seberang dan masuk melalui Pulau Rupat. Sebelumnya kami telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan narkoba yang kerap membawa barang haram dari negara tetangga melalui jalur laut."

Tujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari “becak laut” yang menjemput barang di tengah laut, hingga “becak darat” yang bertugas mengantar sabu dan ekstasi ke Pekanbaru dan Palembang.

Adapun untuk upah yang diterima para pelaku bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali pengantaran.

Dikatakan Kombes Putu, pengungkapan ini menyelamatkan lebih dari 213 ribu jiwa dari ancaman narkotika, dengan nilai estimasi barang mencapai Rp46,3 miliar,” jelasnya.

“Semua pengendali utama jaringan ini berada di luar negeri dan saat ini masih kami kejar. Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan negara tetangga untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu.***