Andrie Yunus Terancam Pidana Direspons Koalisi Masyarakat Sipil

2 Mei 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berencana memanggil paksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban kasus penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.

Koalisi mengingatkan sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer. Koalisi memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan Andri Yunus akan dapat sanksi pidana kalau ogah bersaksi merupakan bentuk ancaman langsung.

"Ini menjadikan Andrie Yunus korban untuk kedua kalinya," kata Al Araf sebagai bagian dari Koalisi dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026) yang dimuat Republika.co.id.

Padahal, Andrie Yunus telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah diserang oleh anggota BAIS TNI.

Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

"Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban," ujarnya.

Hal ini menurut Koalisi terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Koalisi menyentil TNI yang tak mengembangkan investigasinya.

"Padahal ini untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab," ujar Bhatara Ibnu Reza sebagai anggota Koalisi.

Sebaliknya, Koalisi menyebut TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).

Koalisi menegaskan penolakan bersaksi merupakan hak Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," ucap Bhatara.

Koalisi juga menganggap persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah keharusan dan signifikan.

"Ini setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas," ujar Bhatara.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative,Raksha Initiatives, HRWG, , Indonesia RISK Center, SETARA Institute.*