Kematian Gajah di Area Konsesi RAPP, Sudah 40 Saksi Diperiksa

19 Februari 2026
Penyelidikan kematian gajah di area konsesi RAPP

Penyelidikan kematian gajah di area konsesi RAPP

RIAU1.COM - Polda Riau mengungkapkan penyelidikan kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mulai menunjukkan titik terang.

Terbaru, sudah 40 orang saksi yang diperiksa yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.

Para saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.

“Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan metode scientific crime investigation. Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.

Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Sehingga menepis dugaan awal matinya akibat keracunan.

Pandra memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” ujar Pandra.

Ditegaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. 

“Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” harap Pandra.

Gajah mati ini sebelumnya ditemukan mati dengan kondisi ditembak dan sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) malam.*