Prostitusi di Bukittinggi Meresahkan, Dua Orang Ditangkap

Prostitusi di Bukittinggi Meresahkan, Dua Orang Ditangkap

6 November 2022
Konferensi pers pelaku tindak pidana prostitusi

Konferensi pers pelaku tindak pidana prostitusi

RIAU1.COM - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Fetrizal akhir pekan ini  seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat (4/11).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi,” kata Fetrizal.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu, dan uang tunai.

Ia menyebut kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.

“Uang itu dibagi Rp600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka. Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D,” kata Kasatreskrim.

Tidak terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap polisi. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Loading...

“Itu pengakuan pelaku saat ini, akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini,” kata Fetrizal.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan.

“Saya dipaksa-paksa mencarikan karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi. Sebelumnya tidak pernah saya (melakukan) seperti ini,” kata salah satu pelaku berinisial I.

Para pelaku yang tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.*