Setelah Hampir Satu Tahun Membawa Kabur Anak Dibawah Umur, Remaja 19 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

26 Juli 2025
Setelah Hampir Satu Tahun Membawa Kabur Anak Dibawah Umur, Remaja 19 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

Setelah Hampir Satu Tahun Membawa Kabur Anak Dibawah Umur, Remaja 19 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

RIAU1.COM - Aksi Nardindo Sunandi alias Dindo (19) akhirnya berakhir di tangan tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Pemuda bejat tersebut ditangkap setelah hampir satu tahun membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur serta mencabuli korban hingga hamil, dan meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan saat hendak melahirkan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tempat pelaku bersembunyi usai kabur dari Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak 18 September 2024 lalu. Korban terakhir terlihat saat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, sebelum akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.

“Dalam laporan itu disebutkan korban sempat diantar oleh pelaku ke salah satu wilayah di Pekanbaru karena sudah hamil dan hendak melahirkan. Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku malah meninggalkan korban di pinggir jalan begitu saja lalu kabur,” kata IPTU Dodi, Sabtu (26/07/2025).

Geram atas perlakuan tak manusiawi tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Unit Reskrim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (23/07/2025), tim berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah asalnya di Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Berkat koordinasi dengan pihak Polsek setempat, pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di sebuah tempat pencucian sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.  Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi BM 6146 QL, yang digunakan pelaku untuk membawa kabur korban.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Alternatifnya, pelaku juga dijerat Pasal 332 KUHP terkait membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Dodi.

Atas kejadian tersebut, IPTU Dodi mengimbau seluruh orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak, khususnya remaja, dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan hal-hal mencurigakan. ***