Terungkap, Residivis yang Menyerang Polisi Saat Ditangkap, Terlibat Pencurian di Toko AC Mobil

19 Mei 2025
Terungkap, Residivis yang Menyerang Polisi Saat Ditangkap, Terlibat Pencurian di Toko AC Mobil

Terungkap, Residivis yang Menyerang Polisi Saat Ditangkap, Terlibat Pencurian di Toko AC Mobil

RIAU1.COM - Residivis curat yang menyerang Aiptu Candra anggota Reskrim Polsek Senapelan saat akan ditangkap pada Jumat (16/05/2025) bernama Jufrizal alias Andre (41) , ternyata terlibat kasus pencurian di Toko AC Mobil Rizky, Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan.

Penangkapan Jufrizal dilakukan tim gabungan Opsnal Polsek Senapelan dan Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Sabtu (17/05/2025) dini hari di depan Gereja HKBP Jalan Hangtuah. Ia sempat melukai seorang anggota polisi saat akan ditangkap.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (19/5/2025) mengatakan jika pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Tiga kali di Rokan Hilir, dan satu kali di Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, dia berusaha melawan dan menikam salah satu anggota kami menggunakan pisau,” ungkap AKP Akira.

 AKP Akira Ceria menjelaskan bahwa Jufrizal alias Andre terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan disertai pelanggaran undang-undang darurat.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025) di di Toko AC Mobil Rizky itu terungkap dari rekaman kamera pengawas. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B76/V/2025, pemilik toko bernama Rezeki (32) langsung melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus pertama adalah pencurian di Toko AC Mobil Rizky, Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan. Pelaku membobol toko dengan merusak ventilasi dan pintu kamar, lalu menggasak berbagai barang seperti laptop, mesin bor, kompresor, dan tabung gas. Aksi pelaku terekam jelas di CCTV. Ia masuk lewat ventilasi belakang toko dan menguras barang-barang milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta,” terang AKP Akira.

Saat hendak ditangkap pada Jumat malam (16/5/2025), pelaku berupaya kabur dan menikam tangan Aiptu Candra, anggota opsnal yang melakukan penangkapan.

“Anggota kami mengalami luka di tangan kiri dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” ujar AKP Akira.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku. Jufrizal juga mengaku telah menjual hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk satu unit laptop yang dijual seharga Rp700 ribu dan barang lainnya seharga Rp2 juta kepada penadah barang bekas.

"Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan yang melakukan kekerasan terhadap aparat. Kami masih mendalami jaringan pelaku dan penadah barang curian,” tegas AKP Akira Ceria.

Jufrizal mengaku beraksi bersama rekannya, Rian Fitrio Saputra.

"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Senapelan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba," tutup AKP Akira. ***