Bupati Inhil Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Anggota Damkar Inhil

Bupati Inhil Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Anggota Damkar Inhil

8 Oktober 2020
Bupati Inhil menyerahkan secara simbolis santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris keluarga almarhum Ismail

Bupati Inhil menyerahkan secara simbolis santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris keluarga almarhum Ismail

RIAU1.COM - Bupati Inhil HM. Wardan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Damkar Kecamatan Gaung di Rumah Dinas Bupati Jalan Kesehatan Tembilahan, Rabu 7 Oktober 2020 kemarin.

Penyerahan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 Juta diserahkan Bupati HM. Wardan kepada pihak keluarga anggota Balakar Dinas Damkar dan Penyelamatan Kecamatan Gaung atas nama Ismail yang meninggal pada Selasa 25 Agustus 2020 lalu, dikarenakan sakit.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Inhil didampingi Kadis Damkar dan Penyelamatan, Ediwan Shasby, Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, M. Taher serta dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena beserta Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M dan beberapa pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil.

"Semoga bermanfaat untuk keluarga almarhum yang ditinggalkan," ungkap bupati pada kesempatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena, menyebut santunan jaminan kematian telah diserahkan secara penuh kepada pihak ahli waris sehingga diharapkan dengan hadirnya program ini menjadi semangat bagi para pekerja maupun personal dalam menjaga perlindungan diri saat beraktivitas bekerja.

"Mudah-mudahan dari kehadiran program BP Jamsostek ini dapat membantu meringankan beban ahli waris. Jangan lihat dari besar kecilnya namun program ini benar-benar peduli dan memberikan perlindungan kepada pekerja," katanya.

Dirinya menghimbau agar semua pekerja di Kabupaten Indragiri Hilir, baik dari sektor formal atau informal dapat mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek untuk memberikan perlindungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Ini juga sesuai Surat Edaran Disnakertrans Inhil terkait kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.