Razia Masker di Tembilahan Sembilan Harus Bayar Denda Rp100 Ribu

Razia Masker di Tembilahan Sembilan Harus Bayar Denda Rp100 Ribu

27 Oktober 2021
Saat sidang pelanggar prokes

Saat sidang pelanggar prokes

RIAU1.COM - Karena tidak memakai masker, 11 orang terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 27 Oktober 2021, di Pasar Air Mancur jalan Jend Sudirman Tembilahan. 

Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik, atau tidak menggunakan masker saat bepergian.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang. 

"9 orang dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya.*