Asik Sabung Ayam dan Judi Klotok, Puluhan Orang Kabur Usai Digrebek Polres Inhil

Asik Sabung Ayam dan Judi Klotok, Puluhan Orang Kabur Usai Digrebek Polres Inhil

11 Agustus 2022
Asik Sabung Ayam dan Judi Klotok, Puluhan Orang Kabur Usai Digrebek Polres Inhil

Asik Sabung Ayam dan Judi Klotok, Puluhan Orang Kabur Usai Digrebek Polres Inhil

RIAU1.COM -Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil melakukan penggrebekan terhadap sebuah gelanggang sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 16:35 Wib kemarin.

Saat penggerebekan, puluhan orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi sabung ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Kamis (11/8/2022).

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku berinisial T dan 7 orang lainnya langsung dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP," tambahnya.

Menurut AKP Amru Abdullah, keterlibatan orang-orang dalam sambung ayam ini dapat dikenai Pasal 303 KUHP perjudian jenis sabung ayam dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Selain judi sabung ayam, ternyata di lokasi juga ada judi jenis klotok. Bandarnya kami amankan," ujar Kasat Reskrim.

Dilanjutkannya, saat proses penggerebekan 8 orang berhasil diamankan, termasuk 2 orang  yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50) dan bandar judi klotok inisial L (48).

"Kami melakukan penggerebekan termasuk perjudian klotok tadi," lanjutnya.

"Sama pasalnya, yakni Pasal 303 KUHP itu pasal untuk jenis perjudian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara," pungkasnya.