6 Penyelenggara Pelayanan Publik Pemkab Inhil Dapat Evaluasi Khusus

6 Penyelenggara Pelayanan Publik Pemkab Inhil Dapat Evaluasi Khusus

24 Januari 2024
Pertemuan Pemkab Inhil dengan ombudsman Perwakilan Riau

Pertemuan Pemkab Inhil dengan ombudsman Perwakilan Riau

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau awal pekan ini.

Pemkab Inhil diwakili Asisten Administrasi Umum H. Fajar Husin dan didampingi Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Inspektur Inspektorat Inhil, Kadis Kominfo diwakili, Kabag Organisasi, dan Kabag Kerjasama dan Perbatasan Inhil.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang telah dilakukan terhadap 6 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP)

Adapun 6 UPP tersebut yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dinas Pendidikan, Upt Puskesmas Gajah Mada dan Upt Puskesmas Sungai Salak.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas perjanjian kerjasama (PKS) sebagai tindak lanjut terhadap penandatanganan MoU antara Pemkab Inhil dan Ombudsman tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Inhil

Asisten H. Fajar Husin mengatakan, perjanjian kerjasama yang dilaksanakan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Inhil khususnya kepada 6 UPP tersebut.

"Dengan adanya kerjasama ini tentunya menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan nilai dalam hal pelayanan publik yang memang menjadi salah satu tugas utama Pemerintah Kabupaten Inhil," kata dia.

Sambung dia, masukan yang diberikan oleh Ombudsman dari hasil evaluasi yang mereka lakukan ada beberapa hal yang memang perlu menjadi perhatian

"Pertama terkait dengan fasilitas pelayanan itu sendiri, kemudian fungsi dari pelayanan itu, dan yang utama pelaksana pelayanan itu memahami apa yang akan mereka kerjakan. Selanjutnya pelayanan tersistem yang artinya dengan melalui aplikasi, dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri yang perlu ditindaklanjuti,"papar dia.*