BPJS Ketenagakerjaan Inhil Jamin Pengobatan Pedagang Minyak Eceran Korban Kebakaran Sampai Sembuh

Tim BPJS Ketenagakerjaan mengecek kondisi korban (insert : lokasi kebakaran)
RIAU1.COM - Musibah kebakaran menimpa Hasran Hariansyah alias Dani, seorang pedagang minyak eceran warga Parit 9, Kecamatan Tembilahan Hulu beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban langsung ditanggung sepenuhnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh.
“Saudara Hasran Hariansyah memperoleh perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK. Seluruh biaya perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” ungkap Wahyu Wibowo.
Selain jaminan pengobatan, korban juga berhak atas manfaat santunan selama tidak dapat bekerja. Perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun juga pekerja informal atau pekerja mandiri yang kesehariannya rentan risiko kerja.
Wahyu Wibowo menegaskan, pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, dan profesi sejenisnya sangat penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah terlindungi oleh dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kami mengajak seluruh pekerja informal di Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera mendaftarkan diri, agar memperoleh kepastian perlindungan dan ketenangan dalam bekerja,” pungkasnya.