Ditinggal Sang Pencari Nafkah, Keluarga Pedagang di Pasar Kayu Jati Temukan Harapan lewat Santunan Kematian Rp42 Juta
Kadis Perindag Inhil bersama Tim BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian kepada ahli waris
RIAU1.COM - Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan semakin terus terasa nyata.
Kali ini, keluarga almarhum Ahmad Razali, seorang pedagang di Pasar Kayu Jati Tembilahan, bisa sedikit bernapas lega setelah menerima hak santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp42 juta.
Santunan tersebut diserahkan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Inhil kepada ahli waris almarhum yang selama ini terdaftar sebagai peserta mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Indragiri Hilir, Drs. H. Nursal, di rumah duka almarhum pada hari Kamis, 20 November 2025.
Turut mendampingi penyerahan tersebut Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil dan tim serta Ketua RT setempat.
"Penyerahan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Inhil, melalui Disperindag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan sosial bagi sektor informal, termasuk pedagang pasar," ungkap Drs. H. Nursal.
Nursal kembali mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
"Kami mengimbau masyarakat pekerja informal khususnya seluruh pedagang pasar di Indragiri Hilir untuk tidak ragu mendaftarkan diri. Untuk mendapatkan dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan," jelasnya.
Menurut Nursal, dengan iuran yang minim tersebut, pekerja sudah terlindungi dari risiko pekerjaan, dan ahli waris akan mendapatkan santunan besar jika terjadi musibah seperti kasus yang dialami almarhum.
"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan seluruh pekerja di Inhil dapat segera menyadari pentingnya memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo menambahkan, jika almarhum Ahmad Razali merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor BPU yang aktif membayar iuran setiap bulannya.
"Meskipun beliau adalah seorang pedagang, dengan mendaftarkan diri, almarhum telah memberikan perlindungan pasti bagi keluarganya," tambah Wahyu.
Diketahui, santunan program Jaminan Kematian,(JKM) sebesar Rp42 juta ini merupakan hak yang diterima ahli waris, yang terdiri dari Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000, Biaya pemakaman Rp10.000.000 dan Santunan kematian sebanyak Rp20.000.000.