Ditinggal Sang Suami, Istri Pengurus RT di Tanah Merah Terima Santunan Rp.42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

30 Oktober 2025
Tim BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Secara Simbolis untuk Ahli Waris

Tim BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Secara Simbolis untuk Ahli Waris

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir kembali menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Amansyah, yang semasa hidupnya merupakan Pengurus RT/RW di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Inhil di Jalan Trimas Tembilahan serta diterima oleh istri almarhum sebagai ahli waris yang sah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo, pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum. 

Dirinya juga menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk juga pekerjaan sebagai perangkat desa.

“Santunan ini bukan sekadar uang duka, tetapi bukti nyata bahwa setiap pekerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaminan sosial ketika risiko kerja terjadi. Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang,” ungkap Wahyu Wibowo.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir akan terus mengajak seluruh masyarakat termasuk pekerja mandiri atau sektor informal di Inhil, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pengemudi ojek, hingga pekerja serabutan agar tidak menunda pendaftaran peserta. 

"Dengan iuran mulai dari Rp 16.800, pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan dari dua program utama yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja," pungkasnya.