Hati-hati, Seperti Ini Modus Pencurian Sepeda Motor di Inhil

4 November 2025
Konferensi Pers Polres Inhil

Konferensi Pers Polres Inhil

RIAU1.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sembilan lokasi berbeda (9 TKP) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MR (38), MA (13) dan MH (16), di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling di sepanjang jalan lintas antar desa. 
Saat melihat sepeda motor warga yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi. Setelah berada di tempat yang sepi, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Personel Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi kepada warga sekitar. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku, sedangkan dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Terhadap tersangka M.R., penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak M.A. dan M.H. dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.*