Rapat membahas pemindahan lapak bazar yang melanggar Perda di Inhil
RIAU1.COM - Membahas masalah lapak bazar di Jalan Kapten Muchtar, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Pj. Bupati Herman langsung menggelar rapat koordinasi.
Tenda lapak tampak sudah berdiri di sepanjang Jalan Kapten Mukhtar, dan itu disebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023, dimana di larang untuk berjualan di atas badan jalan maupun di atas trotoar.
"Saya mengistruksikan agar tenda-tenda yang sudah berdiri untuk segera dipindahkan, dan melalui rapat ini juga diambil solusi dan kesepakatan antara Pemkab Inhil dengan pedagang untuk mengalihkan bazar tersebut di belakang kantor Dinas PUPR Inhil, dengan catatan para pedagang harus taat aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," papar Herman.
Pj Bupati juga menyampaikan klarifikasinya terkait isu bahwa ada pedagang membayar atau menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta untuk menyewa satu unit lapak atau tenda kepada oknum pengelola lapak, disebut Herman tidak benar.
“Keberadaan bazar yang sebagian besar menjual bahan sandang ini, memang kerap kali muncul menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fifri dan Idul Adha seperti saat ini, dan saya menyarankan kepada pengelola lapak bazar untuk mencari lokasi lain yang tidak menggunakan bahu jalan,"tegasnya.*