Lindungi dari Kecelakaan Kerja dan Kematian, SMKN 2 Tembilahan Daftarkan Siswa PKL ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil bersama Pembimbing dan siswa PKL SMKN 2 Tembilahan
RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada peserta magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir memberikan perlindungan kepada siswa-siswi SMK Negeri 2 Tembilahan yang akan melaksanakan PKL di berbagai instansi dan perusahaan.
Sebanyak 291 siswa peserta PKL secara resmi telah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama menjalani aktivitas kerja di lapangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa siswa PKL memiliki risiko yang sama dengan pekerja pada umumnya, sehingga penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta didik yang sedang melaksanakan PKL dapat bekerja dengan tenang, karena telah dilindungi apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun risiko lainnya,” ungkap Wahyu Wibowo.
Lebih khusus, untuk mendapatkan perlindungan ini, cukup hanya dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu sebesar Rp16.800 per bulan, siswa sudah terlindungi dalam dua program sekaligus, yaitu JKK dan JKM. Ini merupakan bentuk nyata dari jaminan sosial yang inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk peserta didik yang akan melaksanakan PKL.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh positif bagi sekolah-sekolah lainnya dalam memberikan perlindungan kepada siswa magang.
Selain itu, masyarakat umum, pekerja mandiri, maupun pelaku usaha informal juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau, para pekerja dapat memperoleh perlindungan maksimal dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.