Bupati Inhu Salat Tarawih Berjamaah saat Wabah Covid-19, LAMR Minta Pemimpin di Riau kesampingkan Tujuan Lain Demi Rakyat

Bupati Inhu Salat Tarawih Berjamaah saat Wabah Covid-19, LAMR Minta Pemimpin di Riau kesampingkan Tujuan Lain Demi Rakyat

28 April 2020
Bupati Inhu, Yopi Arianto (Int)

Bupati Inhu, Yopi Arianto (Int)

RIAU1.COM -Bupati Inhu, Provinsi Riau Yopi Arianto dikabarkan masih melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di masjid dengan warganya. Kegiatan ibadah ini dilakukan di tengah mewabahnya Covid-19, di mana Provinsi Riau sampai hari ini terdapat 40 kasus positif Corona.

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan Kebijakan pemerintah pusat maupun Provinsi Riau. Bahkan Yopi selaku bupati, sebelumnya juga sudah mengeluarkan maklumat menyoal pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan sholat Idul Fitri, saat situasi Pandemi virus Corona, di mana agar mengikuti anjuran pemerintah.

Informasi yang dirangkum, Bupati Inhu Yopi memang masih aktif bersama masyarakat menggelar Salat Tarawih berjamaah. Foto kegiatan tersebut juga ada di media sosial. Sementara itu pemerintah, termasuk Provinsi Riau terus menyerukan agar masyarakat mengoptimalkan sosial distancing serta physical distancing, guna memutus potensi penyebaran Virus Corona.

Di wilayah lain di Provinsi Riau, misalnya Kota Pekanbaru, pelaksanaan ibadah Salat Tarawih sementara ini ditiadakan, sesuai intruksi pemerintah, kementerian dan anjuran MUI. Namun itu, tidak berlaku menyeluruh, antara lain di Kabupaten Inhu, di mana tarawih masih berlangsung dan diikuti bupati Yopi Arianto.

Terkait ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melalui Ketua Majelis Kerapatan Adat (MPA) Datuk Seri Al-Azhar menyayangkannya. Meski tidak ditujukan secara langsung kepada personal Bupati Inhu, Yopi Arianto, namun Datuk Al-Azhar berpendapat bahwa di tengah situasi sekarang, keselamatan rakyat di atas segalanya dan harus didahulukan.

"Kita sekarang dalam keadaan darurat (Covid-19). Posisi diri hendaklah seperti pemimpin. Para bupati, walikota adalah pemimpin orang banyak. Tunjukkan diri, konsisten. Jangan hari ini berkata A, besok berkata B. Menimbulkan keraguan rakyatnya. Ibarat berlayar, kita berlayar dalam badai, pemimpin mesti tegap hati. Kalau berubah mana yang mau dipegang," sebut Al-Azhar.

Ia menegaskan, rakyat memerlukan pemimpin, bukan penguasa. Dua hal tersebut diyakininya berbeda arti dan fungsinya. "Pemimpin, orang yang bersama rakyatnya dalam susah dan senang, tidak berjarak dengan yang dipimpinnya, dan dengan kedekatan itu ia membimbing, mengarahkan, menjadi pelindung, membangkitkan harapan dan semangat rakyatnya dalam situasi sempit seperti sekarang ini. Kata dan perilakunya sejalan, hitam di luar hitam di dalam, putih di luar putih di dalam. Istiqomah, dan tahu betul bahwa pada sikap istiqomah itulah terletak marwah dan martabatnya," petuah Al-Azhar.

Untuk itu, katanya, LAM Riau berharap para bupati dan walikota di Riau bisa menjadi teladan satunya kata dan perbuatan.

"Mengetepikan niat dan tujuan-tujuan lain selain menyelamatkan rakyatnya dari Covid-19 ini, termasuk manuver-manuver politik Pilkada di daerahnya masing-masing," singgung Datuk Seri Al-Azhar kepada Riau1.com, Selasa 28 April 2020 sore.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, pada awal April 2020 kemarin. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu tentang antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri. Gubernur Riau menginstruksikan kepada bupati dan walikota untuk terus memperhatikan kegiatan masyarakat.

Salah satu yang juga penting dalam surat edaran itu terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan Ramadan dengan beribadah di rumah masing-masing, termasuk diantaranya ibadah Salat Tarawih.

Adapun Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau bersama dengan organisasi masyarakat (Ormas) Islam juga membuat kesepatakan bersama yang salah satu poinnya meniadakan salat Tarawih bulan Ramadan 2020 di masjid dan mushala, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kesepatan tersebut merujuk beberapa kebijakan, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Beribadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19.

Kemudian Imbauan MUI Provinsi Riau tentang mewaspadai Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di Provinsi Riau.