Kajari Inhu jadi Tersangka Pemerasan 63 Kepala Sekolah SMP, Pelaksana Tugas Masih Belum Masuk Kantor

Kajari Inhu jadi Tersangka Pemerasan 63 Kepala Sekolah SMP, Pelaksana Tugas Masih Belum Masuk Kantor

20 Agustus 2020
Kantor Kejari Inhu

Kantor Kejari Inhu

RIAU1.COM - Pasca penetapan Kajari Inhu berinisial HS dan dua pejabat Kejari Inhu sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Inhu belum masuk kantor.

"Hingga hari ini (Rabu) Plt Kajari Inhu belum ada masuk kantor. Kendati begitu pelayanan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu masih berjalan normal," kata Kasi Intel Kejari Inhu, Herik SH kepada awak media, Rabu 19 Agustus 2020.

Dikatakannya, bahwa tugas-tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat berjalan seperti biasa. Termasuk untuk urusan adminsitrasi tetap berjalan normal.

Menurut Herik, selama proses hingga penetapan tersangksa terhadap tiga oknum jaksa di Kejari Inhu oleh Kejaksaan Agung RI, pelayanan di lakukan perseksi (Kasi-red). Sehingga di dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat lebih terarah dan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di masing-masing seksi.

Herik menambahkan, dirinya juga belum mengetahui secara pasti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Inhu. Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pelaksanaan tugas terus berjalan.

"Penetapan siapa yang ditunjuk sebagai Plt Kajari Inhu merupakan kewenangan Kajati Riau," imbuhnya.