Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi, KPU Inhu Gunakan Aplikasi Hitung Suara Cepat 'Sirekap'

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi, KPU Inhu Gunakan Aplikasi Hitung Suara Cepat 'Sirekap'

3 November 2020
KPU Inhu bersama awak media menggelar coffee morning, dengan memperbincangkan persiapan pemungutan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang

KPU Inhu bersama awak media menggelar coffee morning, dengan memperbincangkan persiapan pemungutan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan aplikasi Sirekap di dalam penghitungan suara cepat, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020.

Aplikasi Sirekap itu akan dapat menghitung hasil pemungutan suara secara otomatis dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, aplikasi Sirekap membutuhkan jaringan internet. Sebab, aplikasi Sirekap terdapat di android.

"Jika sudah dapat di gunakan maka tidak ada lagi rapat pleno di tingkat kecamatan, yang selama ini di lakukan. Persiapan pemakaian aplikasi Sirekap ini sudah kami lakukan. Aplikasi ini pula yang telah di gunakan saat kami mengikuti rapat secara daring (online) dsngan KPU RI dan KPU Riau," kata Plt Ketua KPU Inhu, Risman didampingi dua komisioner KPU Inhu saat menggelar coffee morning dengan awak media peliputan Inhu diruang rapat kantor KPU Inhu, Selasa 3 November 2020.

Dijelaskan kembali oleh Risman bagaimana cara kerja aplikasi Sirekap, bahwa pada format C1 hasil yang sudah di isi dan kemudian di foto melalui android. Kemudian C1 yang telah di foto tersebut di unggah ke server induk KPU RI.

Namun, sebelum di unggah, lanjur Risman, pihak KPPS dan pengawas TPS harus memastikan format C1 itu sudah benar. Sedangkan saksi yang berada di TPS, pada masing-masing android milik saksi, terdapat dua pilihan, apakah sudah sesuai atau tidak sesuai tentang format C1 yang di unggah tersebut.

"Setidaknya, saat menggunakan aplikasi Sirekap itu, selama satu hingga dua jam berselang, setelah pencoblosan hasil pemungutan suara, sudah dapat di ketahui. Makanya, ketika aplikasi Sirekap itu di gunakan, tidak akan ada lagi rapat pleno di tingkat kecamatan," terang Risman.

Kelak, saat aplikasi Sirekap digunakan, harus mencari lokasi atau daerah di wilayah Kabupaten Inhu yang ada jaringan internet. Jika lokasi di suatu daerah tersebut tidak ada akses internet maka pihaknya akan mencari solusinya.

"Kita masih terus mencari solusi yang tepat untuk hal itu. Sekarang ini sudah tidak banyak lagi daerah di wilayah Kabupaten Inhu yang tidak ada jaringan (sinyal) internet," ujarnya.