Pro Kontra Kenaikan UMK, Bupati Inhu Yopi Arianto: Itu Biasa di Negara Demokrasi

Pro Kontra Kenaikan UMK, Bupati Inhu Yopi Arianto: Itu Biasa di Negara Demokrasi

6 November 2020
Bupati Inhu, Yopi Arianto

Bupati Inhu, Yopi Arianto

RIAU1.COM - Bupati Inhu Yopi Arianto menanggapi santai tentang banyaknya pro kontra terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu pada tahun 2021 mendatang. Menurut Yopi, hal semacam itu (pro kontra-red) merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.

"Biasa saja itu. Malah bagus. Berarti demokrasi di masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Yopi kepada awak media, Jumat 6 November 2020.

Yopi menegaskan, Pemkab Inhu sudah menyerahkan surat usulan kenaikan UMK Inhu tahun 2021 kepada Gubernur Riau. Dimana, dalam usulan itu, UMK Inhu tahun 2021 naik 3,27 persen. Dari semula UMK Inhu Rp2.985.193,- menjadi Rp3.082.808,-.

Menyoal Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020, Yopi mengaku telah menerima Surat Edaran tersebut. Bahkan, Yopi juga telah melakukan pertimbangan atas Surat Edaran tersebut.

"Yang mendasari kenaikan UMK Inhu tahun 2021 setelah rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten Inhu periode 2019 - 2022, yang di laksanakan pada Selasa 3 November 2020 kemarin. Dan tertuang dalam berita acara Nomor: 002/BAK-Depekab/XI/2020. Yang mana, keputusannya sepakat menaikan," jelas Yopi.

Tidak itu saja, lanjut Yopi, kenaikan UMK Inhu juga mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Serta dengan mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85 persen dan juga angka inflasi nasional sebesar 1,42 persen.

"Jadi, sesuai dengan aturan hukum, antara Surat Edaran dan Peraturan Pemerintah, kan lebih tinggi Peraturan Pemerintah," ujar Yopi.

Yopi menambahkan, walaupun Pemprov Riau tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, tetapi untuk kabupaten/kota di Riau di persilahkan untuk membuat kebijakan sesuai dengan daerah masing-masing.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan terkait UMK kabupaten/kota, agar di sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," tegasnya.

Ditegaskan Yopi, bahwa selama Pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan bahkan masih bisa berproduksi.

"Jadi, tidak bisa di anggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silahkan menempuh mekanisme untuk penangguhan," imbuhnya.

Lain pihak, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Inhu, Syawal Harahap kepada awak media menyambut baik dengan kebijakan Bupati Inhu Yopi Arianto tentang kenaikan UMK Inhu tahun 2021.

"Dari yang kami rasakan, beliau memang begitu sangat perhatian terhadap nasib buruh yang ada di Kabupaten Inhu ini. Setiap permasalahan buruh yang ada selalu di respon dengan cepat agar segera di selesaikan. Sehinga apa yang menjadi hak buruh dapat di terima," kata Syawal.

Atas perhatian Bupati Inhu Yopi Arianto terhadap kaum buruh di Kabupaten Inhu, sudah selayaknya kaum buruh atau para pekerja untuk memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. "Kami berharap agar kebijakan Bupati Inhu tersebut dapat di lanjutkan oleh BupatI Inhu terpilih mendatang," harapnya.