Ngaku Polisi, AW Perkosa dan Kuras Harta Korban

Ngaku Polisi, AW Perkosa dan Kuras Harta Korban

22 September 2021
tersangka Aw

tersangka Aw

RIAU1.COM -Polsek Seberida Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap kasus begal, penipuan dan pemerkosaan dari sejumlah korban dengan tersangka berinisial AW (34).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Dalam menjalankan setiap aksinya, pelaku dengan percaya diri mengaku sebagai anggota polri itu dengan modusnya kenalan di salah satu media sosial, facebook.
Pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu merupaka warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida disalah satu rumah warga di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida pada Sabtu (18/9) pukul 16.00 WIB saat tersangka minta makan dirumah warga tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran diruang kerjanya, Selasa (21/9) membenarkan pengungkapan kasus begal, penipuan dan pemerkosaan tersebut.
Dijelaskan Misran, Selasa (14/9) malam, beberapa orang warga Simpang Tembulun Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida mengantarkan seorang perempuan bernama EK (36) warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung ke Polsek Seberida.


Kepada petugas, EK mengaku korban begal di Kota Bandar Lampung. Yang mana, mobil milik EK merek Daihatsu Xenia dengan plat Nopol BE 2252 UF.
Serta barang-barang berharga milik korban (EK) lainnya dibawa kabur oleh seorang laki-laki mengaku polisi bernama AKP Andreas bertugas di Polres Inhu yang dikenalnya lewat facebook.
"Karena sering berkomunikasi lewat facebook, akhirnya mereka semakin akrab. 


Kemudian EK minta bantu mencarikan pekerjaan pada AKP Andreas dan permintaan itu disanggupi AKP Andreas, dengan mengatakan kalau di Kabupaten Inhu ada pekerjaan. Kemudian AKP Andreas berangkat menuju Kota Bandar Lampung dan bertemu EK yang ketika itu mengemudikan mobil miliknya," terang Misran.


Kemudian, lanjut Misran, AKP Andreas masuk kedalam mobil. Ditengah perjalanan, AKP Andreas mengambil alih kemudi dan kemudian mengikat EK dan mengancam akan membunuhnya. Mobil itu menuju arah Kabupaten Inhu, sesampainya di Simpang Tembulun, EK diturunkan paksa, benda-benda berharga miliknya dibawa AKP Andreas, hingga akhirnya EK dibawa warga setempat ke Polsek Seberida.
Menindaklanjuti kasus ini, Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Adam Malik untuk memburu polisi gadungan tersebut.


Kemudian pada Kamis (16/9), tim mendapat informasi ada mobil yang dilaporkan EK itu lalu lalang disekitar daerah Belilas dan Desa Buluh Rampai. Bahkan ketika dihentikan oleh tim, mobil itu tidak mau berhenti. Meski terus dikejar namun upaya pelaku untuk kabur dari kejaran polisi, berhasil lolos.


Selanjutnya, pada Jumat (17/9) tim mendapatkan informasi ada mobil merek Xenia yang parkir dijalan kebun kelapa sawit Desa Bukit Meranti. 
Mendapat informasi itu lantas tim bergerak menuju Desa Bukit Meranti. Ternyata informasi itu benar dan tim melihat ada mobil merek Xenia seperti yang disebut EK (korban) tengah parkir ditepi jalan dalam kondisi terkunci.
"Selanjutnya tim berusaha mencari pengemudi mobil. 

Akan tetapi hingga sore tim tidak melihat pelaku kembali ke mobil tersebut," kata Misran.
Misran menambahkan, kemudian pada Sabtu (18/9) petang tepatnya pukul 16.00 WIB, tim mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang laki-laki tidak dikenal sedang meminta makan dirumah warga di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Tanpa membuang waktu, tim berangkat menuju Desa Talang Jerinjing. Setibanya dirumah itu tim mendapati pelaku dan langsung mengamankannya dan pelaku langsung diboyong ke Polsek Seberida.

"Ketika di interogasi, tersangka AW mengaku telah membegal EK, yang dikenalnya lewat facebook, saat mereka bertemu di Bandar Lampung. Korban EK, diikat oleh pelaku dan juga mengancam. Kemudian pelaku meninggalkan EK di simpang Tembulun Kelurahan Pangkalan Kasai," beber Misran.
Terkait kasus ini, kata Misran, tim berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung. 

Kemudian pada Sabtu (18/9) malam, Kanit Reskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Farhan Maulana bersama lima anggota Tekab 308 Polres Pring Sewu tiba di Polsek Seberida dan membawa EK serta mobilnya ke Kota Bandar Lampung.


Sementara, tersangka AW sang polisi gadungan terus diperiksa, hingga akhirnya dia mengakui sejumlah tindak pidana dan kejahatan yang dilakukan diwilayah Inhu. 

Diantaranya, kasus pemerkosaan terhadap NE (27) warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida.
Kepada petugas, pelaku kenal dengan NE juga lewat Facebook, mengaku sebagai anggota polisi bernama AKP Andreas.
Karena mengaku polisi, NE memberanikan diri minta bantuan pelaku untuk membantu suaminya yang tersandung kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Belilas beberapa waktu lalu.


Pada tanggal (15/8) malam pukul 23.00 WIB, NE dihubungi oleh pelaku yang mengaku polisi itu kerumahnya di wilayah DK 4 Kecamatan Batang Cenaku.
Namun korban harus menemui rekannya bernama Dedi di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida sebagai penunjuk rumahnya.
Kemudian keesokan harinya tanggal (16/8) petang, NE dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi berangkat menuju Desa Kelesa untuk bertemu Dedi.


Pada pukul 18.00 WIB, NE sampai  di Desa Kelesa dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi.
Kemudian, orang mengaku Dedi itu mengambil alih kendara dan membonceng NE dengan sepeda motor matic milik korban.
"Orang mengaku Dedi itu keluar masuk kebun kelapa sawit yang tidak diketahui korban. Hingga akhirnya pukul 20.30 WIB mereka berhenti disebuah pondok kebun kelapa sawit, mereka duduk beristirahat. Saat itu pula Dedi mengaku jika dialah AKP Andreas," jelas Misran.


Ditempat itu pula, lanjut Misran, pelaku memperkosa NE, setelah puas melepaskan hasratnya, mereka meneruskan perjalanan keluar masuk kebun sawit.
Namun tidak juga sampai di rumah AKP Andreas tapi malah kembali berhenti dipondok kelapa sawit dan kembali memperkosa NE. Setelah itu, pelaku mengancam NE untuk menyerahkan semua harta berharga miliknya, seperti uang tunai Rp300 ribu, kartu ATM beserta PIN, pelaku membuang kartu seluler dari handphone korban dan meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban. 
"Kasus pemerkosaan ini sedang ditangani Polsek Seberida," ucap Misran.


Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan terhadap seorang bidan warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, dengan modus membantu bidan untuk menjualkan tanah milik bidan itu.
T,api justru pelaku membawa kabur sepeda motor milik bidan dan nyaris melarikan anak bawah umur, keponakan bidan tersebut.
"Sederetan kasus yang dilakukan tersangka terus didalami dan dikembangkan, diduga masih ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka mengingat kasus penipuan lewat media sosial cukup banyak terjadi di Inhu," pungkas Misran.