Aksi Demo APMRB ke Kantor Bupati Inhu Batal

Aksi Demo APMRB ke Kantor Bupati Inhu Batal

29 Agustus 2022
Aksi Demo APMRB ke Kantor Bupati Inhu Batal

Aksi Demo APMRB ke Kantor Bupati Inhu Batal

RIAU1.COM Sedianya Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMR-B) yang akan menggelar aksi demo kekantor Bupati Inhu pada hari ini, Senin (29/8) batal.

Pembatalan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) Angki Mei Putra SH kepada Polres Inhu, Ahad (28/8) kemarin. 

Ketika hal ini dikonfirmasika kepada Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (29/8) pihaknya membenarkan pembatalan demontrasi dikantor Bupati Inhu hari ini

"Mereka (APMR-B) menyampaikan ke kita soal penundaan demontrasi itu. Alasannya, mereka masih perlu konsolidasi dan mempersiapkan hal lainnya," jelas Misran.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hari ini, Senin (29/8) Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMR-B) akan menggelar aksi demo dihalaman kantor Bupati Inhu.

Dalam demo itu, APMR-B akan menyampaikan empat tuntutan yang akan disampaikan kepada Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi.
Pertama, mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan aliran dana haram PT Duta Palma ke beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, antara lain YA, selaku mantan Bupati Inhu yang menjalankan kebijakan.

Kedua, mendesak untuk memeriksa Yopi Arianto eks mantan Bupati Inhu, Hendrizal selaku Sekda Inhu dan Paino selaku Kadisbun Inhu, terkait permasalahan dugaan korupsi berjemaah lahan 1500 hektar yang diminta oleh Sekda sesuai surat No.090/Distankar-bun/X/2017/3088 yang telah diberikan oleh PT Duta Palma untuk masyarakat pada tahun 2017 sesuai surat Legal/PS/X/381/VIII/2017.

Ketiga, meminta Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi untuk memberhentikan Paino SP dari jabatan Kadisbun Inhu, yang diduga terlibat dalam penggelapan hasil dari lahan 1500 hektar yang diberikan PT Duta Palma kepada masyarakat.

Keempat, meminta kepada Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi segera menyelesaikan permasalahan lahan kebun kelapa sawit yang diberikan oleh PT Duta Palma kepada masyarakat pada tahun 2017, sesuai surat Legal/PS/X/381/VIII/2017 yang dikeluarkan oleh PT Duta Palma dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh masyarakat dari tahun 2017 hingga 2022.

"Oleh karena itu, maka kami dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu memutuskan untuk melakukan demontrasi yang akan kami lakukan pada Senin besok. Sekitat 500 orang yang akan mengelar demontrasi dengan titik kumpul dihalaman kantor Bupati Inhu," demikian kutipan pernyataan tertulis dari Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) Angki Mei Putra SH.

Untuk diketahui, luas lahan kebun plasma pola KKPA 1500 hektar dari PT Duta Palma berada di lima desa, yakni Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kcamatan Kuala Cenaku, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.