Direktur PT NHR, JK Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Disnaker Riau

Direktur PT NHR, JK Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Disnaker Riau

17 Februari 2023
Jk

Jk

RIAU1.COM -

 

Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi pada, Kamis (16/02) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Rival Lino kepada awak media, Kamis (16/02). Kata Rival Lino, dengan ditetapkannya JK sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji. 

"JK sudah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Undang-undang RI No.3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. Menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI," jelas Rival Lino.
Rival Lino menambahkan, bahwa penetapan JK sebagai tersangka disebabkan pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut tapi tidak hadir. 

Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PKS PT NHR Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir dikantor Disnaker Provinsi Riau saja akan tetapi masuk di Kepolisian.

Yang mana, pihak Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.

"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan Direktur PKS PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan dilahan kita dengan Laporan Polisi No.LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 19 Desember 2022," kata Indra Wijaya, pihak pelapor saat itu.
Namun, setelah Indra Wijaya, anak dari Hendry Wijaya, melaporkan Direktur PKS PT NHR ke polisi.
Setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor  atas dugaan pemalsuan Sporadik (SKGR) milik Hendry Wijaya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi (LP) No:LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tertanggal 10 Januari 2023.

"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat. Dimana SKGR atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," tegas Indra Wijaya.